PEKANBARU, riaueditor.com - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis, Provinsi Riau, menangani kasus dugaan ujaran kebencian yang disampaikan melalui jejaring media sosial saat mengomentari sebuah postingan terkait dilantiknya pejabat Bupati terpilih Kabupaten Bengkalis oleh seorang pengguna Facebook.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Kamis (25/2/2016) siang menjelaskan, bahwa pihaknya saat ini masih mendalami perkara tersebut, dengan terlapor seorang warga berinisial RB dan korban Wan Mohammad Sabri.
Informasi yang dihimpun Raueditor di Mapolda Riau, Dalam laporan yang dibuat pada Selasa (23/2/2016) kemarin itu, berawal saat Wan Sabri memposting ucapan selamat kepada Amril Mukminin, Bupati Bengkalis terpilih priode 2016-2021 melalui dinding akun Facebook pada Jumat (19/2/2016) lalu. Ucapan selamat tersebut oleh korban diposting sekitar pukul 19.57 WIB.
Namun, keesokan harinya Sabtu (20/2/2016) pada jam yang bersamaan, terlapor RB justru mengomentari postingan ucapan selamat tersebut dengan kalimat berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan).
Komentar yang dituliskan dengan berlogatkan bahasa Melayu tersebut, menyebut agar pelapor (Wan Mohammad Sabri) tidak mengaku-ngaku sebagai orang Melayu dan postingan itu hanya berujung meminta imbalan sejumlah uang.
"Untuk laporannya, kita masih melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan kedua belah pihak, baik pelapor dan terlapor," kata Guntur.
Dalam menangangi kasus hate speech ini, Guntur menerangkan untuk mengedepankan tahapan mediasi dan persuasif kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Pun begitu, Guntur menjelaskan agar masyarakat untuk tidak mudah untuk memberikan komentar atau pernyataan yang dianggap tidak baik, terutama melalui jaringan media sosial. (bot)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar