Ulama agung Arab Saudi Sheikh Abdul Aziz bin Abdullah Al Sheikh mengeluarkan fatwa mengejutkan. Dia menyatakan permainan catur haram dikerjakan, seperti dilaporkanGuardian.
"Permainan catur itu buang-buang waktu dan berpotensi menghambur-hamburkan uang. Itu menyebabkan permusuhan dan kebencian di antara orang-orang," kata Sheikh Abdullah , diterjemahkan dari Middle East Eye.
Meski begitu, fatwa itu tidak berlaku mutlak. Sejumlah media menyebut fatwa Sheikh Abdullah tidak memiliki kekuatan hukum.
Sheikh Abdullah mengeluarkan fatwa ini dengan merujuk pada ayat Alquran yang mengharamkan mabuk, judi, menyembah berhala, dan meramal.
Ulama Besar Syiah Irak Ayatollah Ali Al Sistasi pada 1979 mengeluarkan fatwa haram mutlak untuk permainan catur, dengan atau tanpa uang.
Catur diyakini berasal dari India. Permainan begitu populer di seluruh dunia, termasuk di Timur Tengah.
Harian Independent mengutip, Presiden Asosiasi Catur seluruh Saudi, Musa bin Thaily, menegaskan kejuaraan catur di Mekah tetap akan digelar pada Jumat ini.
(Ism, Sumber: ibnlive.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar