Ilustrasi FB © Mirror
Kapanlagi.com - Bagi kamu orangtua muda, apakah doyan memposting foto-foto sang buah hati yang masih berusia bayi di Facebook? Kalau iya, maka lebih baik kamu jangan ke Prancis. Karena pemerintah Prancis tengah mempersiapkan aturan denda hingga penjara bagi orangtua yang memposting foto-foto anak ke socmed. Lhoh kok begitu?
Menurut pihak kepolisian Prancis, memposting foto anak di socmed adalah bentuk pelanggaran privasi si anak yang bisa saja membuat kehidupan mereka terancam. Seperti yang kamu tahu, banyak sekali kasus kejahatan terhadap anak seperti pedofilia yang berawal dari foto-foto anak di jejaring sosial.
Begitu pula jika nantinya si anak sudah dewasa dan merasa malu terhadap foto yang diposting orangtua mereka saat kecil, si anak pun berhak menggugat hingga menyeret orangtua ke penjara. Hukum Prancis sendiri menetapkan vonis denda terhadap aturan posting foto anak tanpa izin ini mencapai GBP 35 ribu (sekitar Rp 672 juta), seperti dilansir Mirror.
Rupanya apa yang ditetapkan pemerintah Prancis ini meniru langkah Jerman. Jika kamu tak tahu, Jerman adalah negara yang sangat menjaga privasi anak-anak. Bicara soal hobi posting-memposting foto anak ke socmed, rupanya tidak hanya terjadi di Indonesia saja.
Sebuah penelitian oleh Nominet di Inggris pada tahun 2015 menemukan fakta bahwa setiap orangtua Inggris memposting hampir 200 foto anak-anak mereka yang berusia kurang dari 5 tahun setip tahunnya. Jika dihitung kasar, bisa saja setiap balita punya sekitar 1.000 foto mereka yang tersebar online sebelum masuk TK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar