Rabu, 11 Mei 2016

KPA, PPTK dan Bendahara Dispenda Bengkalis jadi Tersangka




Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis akhirnya menetapkan 4 orang tersangka dalam dugaan tindak pidana penyimpangan korupsi SPPD fiktif tahun 2012-2013 pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Bengkalis. Keempat tersangka tersebut diantaranya berinisial HMZ (KPA), YUB (KPA), AB (PPTK) dan In (Bendahara pembantu).

Kejari Bengkalis Rahman Dwi Saputra melalui Kasi Pidsus Yusuf Luqita didampingi Kasi Intel Rully Afandi, Rabu (11/05/2016) sore mengemukakan sudah ada empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif Dispenda Bengkalis. Surat penetapan tersebut sudah diteken oleh Kejari pada tanggal 02 Mei 2016.

"Kita sudah menetapkan 4 tersangka dalam dugaan penyimpangan korupsi SPPD fiktif tahun 2012-2013 pada Dispenda Bengkalis," ujar Kasi Pidisus Yusuf Luqita.

Dijelaskan bahwa penetapan ke 4 tersangka tersebut sudah melalui prosedur dan juga gelar perkara yang dilakukan di Kejari Bengkalis. Mereka diduga telah melakukan penyimpangan pada kegiatan  pendaftaran perjalanan dinas pada kegiatan pendaftaran penyelesaian administrasi penyampaian SKPD dan STPD yang dilaksanakan pada Dispenda.

"Dua alat bukti sudah ada pada kita untuk menjerat ke 4 pejabat dan pegawai Dispenda itu dijadikan tersangka," jelas Yusuf Luqita.

Ketika ditanya mengenai kerugian Negara yang ditimbulkan atas perkara tersebut, Luqita belum bisa menjelaskan secara detil dan masih menunggu audit dari BPKP dan Inspektorat, walaupun audit dari internal sudah dilakukan.

"Kerugian Negara belum bisa kita sebutkan yang jelas sudah ada audit internal dan untuk legalitasnya tentu menunggu audit dari BPKP," terang Luqita.

Keempat tersangka tersebut kata Luqita dikenakan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999  tentang pemberantasan tindak korupsi jo UU no 20 Tahun  2001  tentang perubahan atas UU 31 tahunh 1999 o pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUAP.

"Keempat tersangka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun tahun penjara," kata Luqi mengakhir.(der) RIAUGREEN.COM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar