Selasa, 17 Mei 2016

Lima Bulan, Jenazah TKW Belum Dipulangkan



Ilustrasi

GROBOGAN – Sarah binti Kemis meninggal sejak akhir tahun lalu di Arab Saudi. Namun jenazah tenaga kerjawa wanita tersebut belum dipulangkan ke kampung halaman. Penyebab kematian warga Desa Kemloko, Kecamatan Godong, itu ternyata masih ditangani pihak berwenang Arab Saudi.
Hal tersebut dikemukakan Kepala Dinsosnakertrans Grobogan Andung Sutiyoso didampingi Kepala Bidang Penempatan Perluasan dan Produktivitas Kerja (Penluker) Sugeng Mulyanto. Dari keterangan yang didapat, TKI tersebut meninggal karena terjatuh dari lantai 3 apartemen yang ditempati.
”Memang benar, ada satu warga kita yang bekerja menjadi TKI di Arab Saudi meninggal dunia akhir tahun lalu. Dari keterangan yang kami dapatkan, TKI ini meninggal karena sakit dan terjatuh dari lantai 3 apartemen yang ditempati,” ungkapnya.
Dijelaskan, berdasarkan keterangan yang diterima, Sarah yang bekerja di Kota Tabuk meninggal dunia pada 25 Desember 2015. Namun, informasi adanya TKI yang meninggal ini baru sampai pada KJRI pada 16 Februari 2016 atau hampir dua bulan sejak kematiannya.
Berkoordinasi
”Setelah menerima kabar ini, KJRI di sana langsung berkoordinasi dengan badan investigasi dan penuntut umum agar menindaklanjuti peristiwa ini. Jadi, sampai saat ini, penyebab kematian TKI tersebut masih ditangani pihak berwenang di sana.
Karena itu, sampai sekarang jenazahnya belum bisa dipulangkan,” jelas Sugeng. Berita kematian Sarah tersebut juga sudah disampaikan kepada pihak keluarganya sekitar awal Maret lalu.
Pihak keluarga berharap agar jenazah Sarah bisa secepatnya dipulangkan dan dimakamkan di kampung halamannya. ”Surat permohonan pemulangan jenazah yang dilampiri permintaan dari keluarga sudah kami kirimkan ke Direktur Perlindungan WNI dan BHI kementerian luar negeri.
Selain pemulangan jenazah, kami juga meminta agar hak-hak Sarah selama bekerja bisa diberikan pada keluarganya. Kami harapkan, jenazah Sarah bisa dipulangkan dalam waktu dekat,” katanya. (zul-74) Sumber : Suara Merdeka Cetak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar