Baru satu bulan menjabat, Komisaris Besar Krishna Murti sudah harus mengakhiri tugasnya sebagai Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Lampung. Krishna dilantik pada tanggal 12 Agustus 2016, namun tak bisa lama-lama mengemban tugas tersebut.
Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2325/IX/2016, Krishna harus rela melepas jabatan Wakapolda. Ia akan ditarik ke Mabes Polri sebagai Kabagkembangtas Romisinter DivisiHubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, dicopotnya Krishna sebagai Wakapolda karena Polda Lampung telah berubah naik peringkat menjadi tipe A. Sehingga jabatan Kombes tidak bisa menjadi Wakapolda, dan jabatan tersebut akan diisi oleh perwira tinggi bintang satu, yakni Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol).
" Bahwa Polda Lampung saat ini naik menjadi tipe A, maka Wakapolda akan menjadi jabatan untuk bintang 1 (Brigjen Pol), Pak Krishna angkatan 91 dinilai tim Wanjak masih junior, jadi jabatan tersebut diberikan kepada yang lebih senior," kata Boy di Jakarta, Sabtu 24 September 2016.
Selain Polda Lampung, Polda Riau dan Polda Kepulauan Riau juga telah ditetapkan dalam kategori tipe A. " Jadi ada tiga Polda, Riau, Kepri, dan Lampung, jadi menyesuaikan," ujar dia.
Mantan Kapolda Banten itu berucap, alasan Krishna ditarik ke Mabes Polri untuk menempati jabatan tersebut karena mantan Kapolsek Penjaringan itu memiliki pengalaman internasional sebagai staf perencanaan PBB di New York, Amerika Serikat.
" Kedua dengan pengalamannya di PBB, internasional, beliau tepat untuk membantu Divisi Hubinter dalam menghadapi sidang Interpol November nanti," ucap dia.
Sumber : Dream.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar