Senin, 19 September 2016

Pengakuan Saipul Jamil, Kendalikan Perkara dari dalam Penjara Sampai Diperas Jaksa

Pengakuan Saipul Jamil, Kendalikan Perkara dari dalam Penjara Sampai Diperas Jaksa
Terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur, Saipul Jamil menghadiri sidang pra peradilan di PN Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2016). Saipul Jamil menjadi saksi sidang pra peradilan yang diajukan tersangka ott suap keringanan vonis panitera PN Jakarta Utara Rohadi melawan KPK. TRIBUNNEWS/HERUDIN 
 Saipul Jamil mengaku bisa menelepon dari dalam tahanan untuk mengkondisikan perkara yang menjeratnya.
Tapi yang mengatur di luar penjara adalah kakaknya, Samsul Hidayatullah.
Untuk operasional tim kuasa hukum, Saipul mempercayakan pengurusan uang ke asistennya, Aminuddin.
Koordinasi itu dilakukan lewat komunikasi Hp.
"Anda bilang pernah melakukan komunikasi dengan Aminuddin?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Iya," jawab Saipul.
"Anda menggunakan telepon di Rutan?" tanya jaksa tidak percaya.
Saya dikasih Abang saya," jawab Saipul lagi.
"Sejak kapan Anda megang HP?" tanya jaksa mengejar.
"Di Rutan Cipinang," jawab penyanyi dangdut itu.
"Emangnya boleh memakai Hp di Rutan?" cecar jaksa.
"Engga boleh," jawab Saipul yang mengaku memakainya secara diam-diam.
"Emangnya nggak dirazia?" tanya jaksa mengejar kesaksian Saipul.
"Oh, dirazia. Hp saya diambil," jawab Saipul.
Diperas Jaksa
Jaksa penuntut umum yang menangani kasus pencabulan artis dangdut Saipul Jamil ternyata pernah memeras.
Bang Ipul sapaan akrab Saipul Jamil mengaku pernah diperas oleh seorang jaksa sebesar Rp 1 miliar.
Saat memeras sang jaksa mengancam akan memberikan tuntutan lebih tinggi apabila permintaan uang Rp 1 miliar tidak dipenuhi.
Hal itu dikatakan Saipul Jamil saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Saipul menjadi saksi bagi terdakwa Kasman Sangaji, pengacara Saipul yang didakwa menyuap hakim dan panitera dalam pengurusan perkara percabulan Saipul di Pengadian Negeri Jakarta Utara.
Awalnya, Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor menanyakan Saipul terkait salah satu poin dalam Berita
Acara Pemeriksaan (BAP) di hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Dalam BAP, Saipul mengakui ada pemerasan yang dilakukan jaksa penuntut.
Apa maksudnya uang untuk jaksa ditarik saja? Anda jawab, 'Saya merasa diperas oleh jaksa'," ujar salah satu anggota Majelis Hakim.Menjawab pertanyaan hakim, Saipul mengatakan, pemerasan oleh jaksa tersebut disampaikan kakaknya, yakniSamsul Hidayatullah.
"Menurut keterangan Abang saya, jaksa memeras minta Rp 1 miliar. Kalau tidak, akan dituntut tinggi nanti dikenakan Pasal 82 (UU Perlindungan Anak)," kata Saipul.Saipul mengaku tidak mengetahui apakah uang tersebut sudah diserahkan kepada jaksa atau belum.Keterangan soal pemerasan oleh jaksa tersebut baru dijelaskan secara lebih jelas setelah beberapa pengacara dan kakaknya terjerat kasus suap hakim dan panitera.
"Yang saya tahu, jaksa minta uang Rp 1 miliar. Saya tidak tahu sumber uang itu dari mana, apakah uang saya atau Abang saya," kata Saipul.Dalam perkara percabulan yang menjerat Saipul, jaksa menuntut hakim agar Saipul dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Jaksa menilai Saipul melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 
Sumber : Tribunews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar