Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti alias Aa Gatot dikawal petugas saat tiba di rumahnya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta, Kamis (1/9). |
Langkah untuk segera menghirup udara bebas agaknya hampir mustahil bagi Gatot Brajamusti. Sejak tertangkap tengah pesta narkoba di Nusa Tenggara Barat, bertubi-tubi pelanggaran pidana disangkakan padanya. Dari kepemilikan senjata api, kepemilikan hewan langka, hingga tertuduh kasus pencabulan.
Sampai saat ini, delapan orang sudah bersaksi. Mereka menyatakan Aa Gatot memang seorang pemerkosa. Polisi sendiri sudah mengantongi beberapa keterangan dan bukti, yang tak lama lagi berkasnya diserahkan ke kejaksaan negeri
Hasil yang kami dapat dari pemeriksaan saksi-saksi signifikan, ada dua saksi lainnya yang mengaku melihat kejadian itu (pencabulan)," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (22/9/2016).
Titik terang itu terungkap saat pemeriksaan Elma Theana. Tiga saksi tiba-tiba datang dan membuat kasus ini makin jelas.
"Awalnya Elma yang dijadwalkan untuk diperiksa. Tapi ada tiga orang saksi yang datang sendiri ke kami untuk diperiksa," lanjut Awi.
Sayangnya, Awi tak menyebutkan tiga saksi itu. Karena alasan hukum, korban kasus asusila memang tak layak diungkap ke publik.
Kasus dugaan pemerkosaan oleh Aa Gatot bermula ketika C (26) melaporkan Gatot Brajamusti ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. C mengadukan ketua Persatuan Artis Film Indonesia itu memperkosa dirinya saat ia berusia 16 tahun.
Sementara itu, satu korban lainnya juga melaporkan Gatot minggu lalu. Tepatnya 14 September 2016.
Gatot dan istri ketiganya, Dewi Aminah ditangkap di kamar 1100 Hotel Golden Tulip, Lombok, NTB, 28 Agustus. Dari keduanya, polisi menyita dua plastik klip berisi kristal putih diduga sabu, dua alat isap sabu, tiga pipet kaca, enam korek gas, empat sedotan, tiga dompet berisi uang dan KTP, dua telepon genggam, satu strip obat, dan dua kondom
Tidak ada komentar:
Posting Komentar