Rabu, 28 September 2016

Download New Pallapa Karangasem 2016 Full Album




New Pallapa live Karangasem full album 2016 berisi daftar lagu Dangdut dan download link Mp3 plus bonus ZIP yang berjumlah 23 lagu yang dinyanyikan oleh artis-artis Dangdut papan atas Jawa Timur seperti Tasya Rosmala, Gerry Mahesa, Lilin Herlina, Wiwik Sagita dan sebagainya.

Seperti dalam posting-posting sebelumnya seperti pada album Monata live Grobogan 2016, saya membagi dua cara download.

Selasa, 27 September 2016

Jenazah Bocah 180 Kg Terpaksa Disholatkan di Mobil Ambulans


Dream - Berapa waktu lalu, publik sempat dihebohkan dengan pemberitaan mengenai remaja asal Tegal penderita obesitas bernama Wahid Zaenanda (19 tahun). Tak dinyana, kini ABG penderita autis berbobot tubuh 180 kg itu telah berpulang.
Isak tangis keluarga mengiringi kepergian Wahid. Sebelum dibawa ke tempat pemakaman umum, jenazah remaja itu disholatkan oleh warga sekitar tempat tinggalnya.
Namun yang menjadi perhatian, jenazah Wahid disholatkan tanpa dibawa masuk ke dalam rumah duka, melainkan di mobil ambulans. Lantaran warga agak kesulitan memindahkan jenazah.

Butuh Belasan Orang

Usai disholatkan, jenazah Wahid kemudian dibawa ke TPU Cleret di Kelurahan Randugunting Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal. Seperti saat dievakuasi ke rumah sakit, diperlukan belasan orang dewasa untuk menggotong peti jenazah Wahid.
Saat peti jenazah akan diturunkan ke liang lahat pun, warga menggunakan tali untuk memudahkan prosesi pemakamannya.
Prosesi pemakaman dihadiri sanak saudara, keluarga, warga dan sejumlah pihak yang ikut bersimpati dengan kondisi Wahid. Termasuk Wakil Walikota Tegal, HM Nursoleh.

Jadi Pelajaran

Terkait meninggalnya Wahid, Walkot Tegal mengatakan, kejadian ini hendaknya menjadi pelajaran bagi para orangtua. Jika mendapati anaknya dalam kondisi sakit, jangan segan untuk membawanya ke rumah sakit.
" Jangan sampai hal ini terulang di kemudian hari. Jangan sampai setelah parah, baru dibawa karena penanganannya tidak akan berjalan maksimal," katanya.
(Sumber: radartegal.com)

Beredar video diduga ibu siksa anak diinjak pakai bantal

Beredar video diduga ibu siksa anak diinjak pakai bantal
Ibu siksa anak pakai bantal. ©facebook.com/erlangga
 Sebuah video berisi penyiksaan terhadap seorang anak beredar di media sosial. Wajah bocah tersebut ditutup dengan bantal, kemudian ditindih dengan kaki.

Video berdurasi 17 detik itu disebarluaskan akun Facebook bernama Erlangga, Selasa (27/9). Dia menulis bocah tersebut akan dibunuh ibunya.

Dalam video tersebut, sang bocah terdengar merengek dan berteriak. Namun suaranya tertahan bantal yang menutupi wajahnya. Sedangkan, ibu yang terekam dalam video itu sempat terdengar tertawa-tawa.

"Tolong laporkan sektor kepolisian Yogyakarta seorang ibu psikopat ini ingin bunuh anaknya atau KPAI. Akun Facebook-nya claura chute, demi Allah video ini tadi dia buat jam 04.13 WIB," tulis Erlangga, yang diunggah Minggu (25/9) lalu.

Tak lama, dia meralat lokasi video tersebut dibuat di Bekasi, bukan Yogyakarta.

"Maaf ibu kejam ini posisi-nya di Bekasi bukan Yogyakarta, tolong bantuannya untuk melaporkan yang berwajib," tambahnya.

Setelah video tersebut beredar luas. Akun yang dimaksud langsung memberikan klarifikasi.

Clara mengaku merasa difitnah Erlangga. Dia mengaku saat itu tengah bercanda dengan putranya sambil bermain 'setan-setanan'.

"Sejujurnya demi Allah dan Rasulullah, saya dan anak kedua saya bercanda main setan-setanan gitu dan saya nutup dia pakai bantal. Itupun saya taruh kaki saya, bukan berarti diinjak beneran, melainkan saya memegang bangku di samping saya," tulis Clara.

Sejak diunggah, video ini sudah ditonton sebanyak 3.240.589 kali. Video ini juga telah dibagikan sampai 156.739 kali, hingga menjadi viral di dunia maya.

Sumber ; Merdeka.com

Ahok merasa tak salah kutip ayat Alquran

Ahok merasa tak salah kutip ayat Alquran
Mega dampingi Ahok-Djarot daftar ke KPUD. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama merasa tidak ada yang salah mengutip ayat kitab suci walaupun bukan kitab suci agamanya. Bahkan, dia menilai, siapa saja boleh mengutip kitab suci.

Basuki atau akrab disapa Ahok ini mengungkapkan tidak mengerti dengan motivasi Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). Mereka melaporkan mantan Bupati Belitung Timur ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI terkait salah satu pernyataannya yang mengutip surat Al Maidah.

"Kenapa aku enggak boleh ngutip surat itu?" katanya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Selasa (27/9).

Dia menjelaskan, tidak merasa memiliki maksud politik saat mengutip surat Al-Maidah. Sebab hanya sekadar menyampaikan bahwa surat Al-Maidah salah satunya berisi larangan supaya umat Muslim tidak memilih pemimpin dari golongan yang bukan kaum mereka.

Ahok mengatakan, surat dalam kitab suci sering dipakai melakukan kampanye negatif kepadanya. Dia menegaskan, tak ada hal yang salah dengan dirinya yang beragama Kristen Protestan, mengutip kalimat dalam Al Quran.

"Itu mah (ACTA) orang cuma ngomong. Semua firman Tuhan bisa dikutip kok. Kenapa aku enggak boleh ngutip firman Tuhan?," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua ACTA Agustiar menyampaikan rencana ACTA melakukan pelaporan ke Bawaslu. ACTA menilai pengutipan ayat Al Quran oleh Ahok adalah tindakan rasis dan penistaan agama.

"Tidak sepantasnya Pak Ahok melontarkan ucapan semacam itu, apalagi di hadapan media massa," ujar Agus.

Kutipan surat Al Maidah sendiri disampaikan Ahok pada Rabu, 30 Maret 2016. Ahok pada saat itu menyampaikan bahwa sebagian kalangan Muslim tidak ingin memilihnya kembali karena sekadar menjalankan perintah agama.

Larangan kaum Muslim untuk memilih pemimpin yang bukan berasal dari golongannya tercantum pada Surat Al-Maidah ayat 51.

"Surat Al Maidah sebut, 'jangan jadikan Yahudi dan Nasrani jadi pemimpinmu'," ujar Ahok.
sumber : Merdeka.com

Senin, 26 September 2016

Meski Hanya PNS Bergaji Rp 8 Juta, Rohadi Dikawal Voorijder dan Mobil Patwal

Hasil gambar untuk rohadi pns

Meski hanya PNS di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), tapi Rohadi lagaknya seperti pejabat negara. Rohadi yang bergaji Rp 8 juta per bulan itu bisa tinggal di dua unit rumah di The Royal Residence seharga Rp 6 miliar. Tak hanya itu, ia juga ke mana-mana dikawal aparat. Wow!!!

Hal itu diakui oleh warga The Royal Residence yang dituturkan kepada detikcom, pekan lalu.

"Pengawalan selalu. Formasinya motor patwal (voordijder), mobil ajudan, Alphard (Rohadi naik di Aplhard-red), (di belakangnya) mobil ajudan sama patwal," ujar pengurus mesjid Al Hidayah The Royal Residence, Khuseri.

Rumah yang ditinggali Rohadi di Jalan Royal Boulevard Blok D3 No 8 dan di Blok A3 No 16. Berdasarkan website properti, rumah dengan tipe tersebut dijual per unit Rp 3 miliar atau Rp 6 miliar untuk dua unit.

"Rohadi punya mobil mewah ada empat biji, Camry hitam, Alphard sama dua sedan mewah," tutur Khuseri.

Soal pengawalan ini diakui warga Cikedung, Indramayu, Jawa Barat, kampung halaman Rohadi. Tiap pulang kampung, Rohadi layaknya pejabat negara yang dikawal voorijder dan patwal.

"Benar, itu," ujar Rasija, pemilik grup kesenian sisingaan Estu Nada, yang sering manggung bareng bersama Rolani Electone kepada detikX.

Gaya hidup Rohadi sangat kontras dengan hidup sederhananya 25 tahun lalu. Pada 1990, ia menghuni rumah petak di ujung gang senggol di Rawa Bebek, Bekasi. Kala itu ia merupakan sipir penjara dan belum punya kendaraan sama sekali dan Rutan Salemba nebeng temannya naik sepeda motor.

Hidup Rohadi mulai berubah saat menjadi PNS di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Ia mulai bisa membeli kendaraan, membeli rumah baru, hingga membangun rumah sakit, proyek real estate dan memiliki 19 mobil. Jabatan terakhir Rohadi di PN Jakut adalah panitera pengganti (PP).

"Itu masih kredit," kata pengacara Rohadi, Hendra Heriansyah menanggapi kepemilikan rumah di The Royal Residence.
Rumah Sakit Reysa yang dibangun Rohadi (dok.detikX)

Tapi sepandai-pandainya Rohadi menutupi kekayaanya, akhirnya KPK mengendus juga. Ia awalnya dibekuk KPK karena menerima Rp 250 juta untuk mengkondisikan putusan Saipul Jamil. Dari penangkapan itu, kasus berkembang dan KPK menetapkan tiga sangkaan:

1. Kasus suap kasus Saipul Jamil dan Rohadi sedang diadili dengan ancaman 20 tahun penjara.
2. Kasus gratifikasi.
3. Kasus pencucian uang untuk kekayannya yang tidak wajar.

"Sumpah, baru pertama kali," kata Rohadi membela diri bahwa dirinya baru pertama kali menerima suap.

Sumber : detik.com

Mahfud MD: Katanya Ada Beberapa Jenderal Gandakan Uang di Dimas Kanjeng

Mahfud MD: Katanya Ada Beberapa Jenderal Gandakan Uang di Dimas Kanjeng
Mahfud MD pernah menyambangi padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Itu terjadi pada Pilpres lalu dan dia diajak Marwah Daud Ibrahim yang merupakan Ketua Yayasan Dimas Kanjeng.

Mahfud membeberkan, saat bertemu itu dirinya sudah tidak yakin Dimas Kanjeng memiliki kemampuan seorang kiai. Menurutnya Dimas Kanjeng tidak fasih membaca salam, salawat, dan doa-doa.

Mahfud melihat justru padepokan di Probolinggo itu lebih seperti tempat klenik, bukan pesantren. Di sana juga ada yang datang untuk menggandakan uang, termasuk dari kalangan jenderal.

"Saya yang klenik-klenik gitu enggak percaya saya. Katanya ada beberapa jenderal banyak gandakan uang di situ, itu yang saya dengar, saya kan kayak gitu muak juga, kayak apa ini zaman sekarang kok masih ada orang berlaku begitu kok masih ada yang percaya," terangnya, Selasa (27/9/2016).

"Wah banyak lah yang disebut-sebut di situ," tambahnya saat ditanya apakah Jenderal TNI atau Polisi.

Karena itu, Mahfud juga mengimbau kepada masyarakat luas agar lebih cerdas dan tidak percaya dengan penggandaan uang tersebut.

"Ini zaman sudah begitu maju ya, jadi masyarakat itu jangan mudah percaya dengan cara-cara klenik seperti itu," urainya. 
(idh/dra)

Sumber : detik.com

Ketika Diam Jadi Jawaban Bagi PNS Pengadilan Pemilik 19 Mobil

Ketika Diam Jadi Jawaban Bagi PNS Pengadilan Pemilik 19 Mobil
Rohadi diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta (ari saputra/detikcom)
Kemeja batik lengan panjang warna biru itu masih seperti minggu-minggu sebelumnya. Yang berbeda, muka Rohadi semakin hari semakin tegang dan cemas. Entah apa yang dipikirkannya.

Rohadi merupakan PNS di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dengan mengawali karier sebagai juru sita pengganti pada awal 1990-an, salah satu tugasnya mengantarkan surat panggilan sidang. Kala itu, golongan PNS-nya baru Golongan II. Sehari-hari, Rohadi tinggal di rumah petak di ujung gang senggol di Rawa Bebek, Bekasi, bersama istrinya, Wahyu Widayanti.

Perlahan tapi pasti, kariernya menanjak. Seraya berkerja dan kuliah S1 dan S2, Rohadi mulai naik pangkat. Gaji terakhir total Rp 8 jutaan per bulan, itu pun baru didapati setelah remunerasi per 2014. Sebelumnya ia hanya menerima tunjangan Rp 400 ribu.

Tapi siapa nyana, di balik jumlah penghasilannya itu ia bisa bergaya hidup sebaliknya. Tinggal di dua rumah mewah The Royal Residence, Pulogebang, Jakarta Timur seharga Rp 6 miliar, memiliki 19 mobil, hotel, rumah sakit hingga proyek real estate.

"(Rumah) Itu kredit," kata pengacara Rohadi, Hendra.

Sepandai-pandainya menutupi kekayannya, Rohadi akhirnya tertangkap KPK juga pada tengah Juni 2016. Berawal saat ia tertangkap menerima suap dari pengacara Berthanatalia sebesar Rp 250 juta. Suap itu diyakini sebagai ucapan terimakasih atas vonis 3 tahun penjara untuk Saipul Jamil. 

"Sumpah, baru pertama kali," elak Rohadi atas suap yang diterimanya.

Perlahan tapi pasti, KPK mulai mengusut hal yang tidak wajar dari Rohadi yaitu kekayaan yang tidak berbanding lurus dengan profile nya sebagai PNS. Alhasil, KPK menetapkan tiga sangkaan kepada Rohadi:

1. Pasal suap untuk kasus Saipul Jamil dan ia kini duduk di kursi terdakwa dengan ancaman 20 tahun penjara.
2. Sangkaan menerima gratifikasi secara terus menerus.
3. Pasal pencucian uang untuk menjerat asal-usul harta kekayaanya.

Kejelian KPK membuka profile Rohadi membuatnya pening tujuh keliling. Bahkan ia mengaku sudah tidak kuat dengan berbagai sangkaan yang dialamatkan kepadanya dan berniat bunuh diri dari sel KPK di lantai 9.

"Iya cemas Yang Mulia, karena kami sudah tidak sanggup lagi," iba Rohadi kepada majelis hakim dalam sidang pada Senin (26/9) kemarin.

Sepanjang persidangan yang telah digelar sejak sebulan terakhir, Rohadi banyak diam membisu. Tatapannya kosong. Tangannya dingin. 

Di ruang tunggu sidang, ia lebih banyak menghitung detik jam berlalu. Wartawan yang mencoba mengkonfirmasi atas profilenya hanya menemui jalan buntu. Mulut Rohadi terkunci rapat. Foto rumah megahnya yang ditunjukan kepadanya hanya ditatap tanpa ekspresi. Begitu juga rumah petaknya di sudut gang Rawa Bebek hanya dilihatnya dengan tatapan kosong.

Rohadi lebih memilih bergegas meninggalkan Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta di Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat dan kembali ke sel di Gedung KPK, Kuningan, Jaksel.

Hidup Rohadi pun kini berubah 180 derajat. Tak ada lagi karaoke dangdut atau suara merdu istri keduanya yang juga penyanyi dangdut Pantura, Aas Rolani. Tak ada lagi kemeriahan sambutan koleganya yang dianggap sebagai orang Indramayu yang telah sukses di Jakarta. 

Di sel KPK itu, Rohadi kini hanya bisa menatap langit-langit tahanan. Di sisi lain, KPK terus menyita satu per satu harta kekayaanya yang diduga hasil pencucian uang. 
(asp/rvk)

Sumber : detik.com

Panas! Ahli Ancam Keluar dari Ruang Sidang Pembunuhan Mirna

Ahli Hukum Pidana Mudzakkir bersaksi pada sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (26/9). Foto: Ricardo/JPNN.com
Ahli Hukum Pidana Mudzakkir bersaksi pada sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (26/9). Foto: Ricardo/JPNN.com

Jaksa penuntut umum (JPU) perkara ‎kematian Wayan Mirna Salihin mempertanyakan teori yang dipakai Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta, Mudzakkir, yang menyebut perlunya diketahuinya motif dalam perkara pembunuhan berencana.
Menanggapi itu, Mudzakkir emosi.
"Saya itu ahli hukum pidana, jadi saya beri keterangan berdasarkan pengetahuan saya, bukan berdasarkan kutipan," tegas Muzakir di PN Jakarta Pusat, Senin (26/9).
Mudzakkir mengatakan, kehadirannya di persidangan untuk memberikan keterangan terkait disiplin ilmunya dalam bidang pidana. 
Karenanya, dia merasa disudutkan jika ditanya  teori yang mendukung pendapatnya perihal pentingnya pengungkapan motif dalam pembunuhan berencana.
"Saya adalah ahli. Pendapat saya berdasarkan keilmuan yang sudah saya lewati dan berdasarkan penelitian bahkan desertasi saya. Saya banyak baca buku. Kalau jaksa menuntut saya untuk memakai kutipan orang lain, untuk apa saya di sini. Saya lebih baik keluar sidang. Saya sudah disumpah," beber dia.
Penjelasan tersebut merupakan puncak dari perdebatan JPU dengan Mudzakkir seputar teori due process of law, terutama berkaitan dengan unsur kesengajaan dalam pasal 338, 339 dan 340 KUHP.
"Kesengajaan sebagai kemungkinan berbeda dengan kesengajaan yang disengaja," imbuh pria bergelar profesor itu.

Terhadap semua tindak pidana harus dijelaskan kasus per kasus, lanjut Mudzakkir, dan tidak bisa digeneralisir.
Sehingga terhadap tindak pidana apapun yang berkaitan dengan dengan pembuktian kausalitas dalam perkembangannya harus ditentukan berdasarkan ilmu objektif.
"Aturan formil dan materil berkaitan dengan penegakan hukum, sehingga harus ada kontrol untuk meminimalisir kesalahan," terang dia. 

Kisah Nenek di Bogor Hidup Sebatang Kara di Gubuk Reyot

Kondisi Mak Erom, nenek 97 tahun yang hidup sebatang kara di sebuah gubuk reyot di Kabupaten Bogor (Liputan6.com/Achmad Sudarno)
Kondisi Mak Erom, nenek 97 tahun yang hidup sebatang kara di sebuah gubuk reyot di Kabupaten Bogor (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Pada usia senja seharusnya seseorang bisa menikmati kehidupan yang nyaman bersama anak cucu. Namun tidak begitu dengan kehidupan Nenek Erom yang kini berusia 97 tahun.
Di usianya yang hampir menginjak satu abad ini, Nenek Erom justru hidup dengan kondisi memprihatinkan.

Warga Kampung Padurenan RT 01/04, Desa Ciburayut, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, ini sudah bertahun-tahun hidup sebatang kara di gubuk bambu reyot.
Wanita renta itu tinggal di gubuk berukuran 3x6 meter yang terbuat dari anyaman bambu, serta ditopang kayu yang sudah keropos.

Ada sebuah ranjang dari bambu lengkap dengan kasur busa dan sebuah bantal. Di samping kanan ranjang, ada dua tungku dan setumpuk kayu bakar. Jaring laba-laba memenuhi setiap sudut ruangan dan langit kamar.
Di gubuk berlantai tanah itu, nenek yang akrab disapa Mak Erom ini sendirian sejak suaminya meninggal 12 tahun silam.
Untuk makan sehari-hari, Mak Erom mengandalkan uluran tangan dari tetangga. Sesekali bantuan datang dari sang anak yang kondisi ekonominya juga serba-kekurangan. Ugan, anaknya yang ketiga dan tinggal tidak jauh dari gubuknya itu, hanya kerja serabutan.
"Alhamdulillah, tiap hari suka ada yang ngasih uang atau nasi sama lauk," ujar Mak Erom, Senin (26/9/2016).
Dia sebenarnya memiliki tiga anak laki-laki dan sudah berkeluarga, tapi ketiga menantunya tidak mau menampung Mak Erom untuk tinggal bersama mereka.

"Enggak tahu kenapa. Tapi biar saya tinggal di sini saja," ucap dia.
Di penghujung usianya, tidak banyak harapan yang disampaikan wanita renta itu. Dia hanya ingin merasakan tidur di kasur empuk, dengan rumah yang tidak bocor saat hujan, bebas debu dan tidak sumpek. 
Ketua RT setempat, Majha, mengungkapkan pihaknya telah mengusulkan kepada pemerintah daerah agar rumah Mak Erom mendapat bantuan program rumah tidak layak huni. Namun ditolak dengan alasan berada di atas lahan milik orang lain.
"Dia tinggal di tanah milik orang Jakarta," ujar Majha.
Gubuknya itu juga belakangan sering dikunjungi tamu, mulai dari tetangga, donatur dan perangkat pemerintah desa.
"Katanya sih sama pemilik tanah rumahnya mau diperbaiki," kata Majha.

Sumber : Liputan6.com

Potret majikan yang tak hargai pembantunya ini bikin mengelus dada



Pemilik akun Facebook Michael Fanny mengunggah sebuah foto dengan caption yang menohok pada Jumat (23/9). Bagaimana tidak, dalam foto tersebut terlihat seorang wanita duduk sendirian tanpa makanan dan minuman di sebuah restoran. Dia melihat ke arah orang-orang bergerombol yang di mejanya tersaji berbagai makanan serta minuman.

Wanita itu, menurut tulisan Michael Fanny adalah seorang pembantu rumah tangga yang diajak keluarga majikannya dalam jamuan makan di bilangan Kuningan, Jakarta. Namun, si pembantu tak diajak makan dan hanya diminta menunggu di meja sebelah.

"Pembantumu bagian dari hidupmu. cerminan kemanusiaanmu. Bayangkan anda ada di posisinya, hp tidak pegang, diajak makan tidak.. Mata hanya mutar" meliat sekeliling," tulis Michael Fanny, seperti dikutip brilio.net, Minggu (25/9).
Dan benar, postingan foto itu langsung mengaduk-aduk sisi kemanusiaan siapa saja yang melihatnya. Tak lama, foto tersebut lalu menjadi viral hingga dibagikan lebih dari 29 ribu kali. Banyak netizen yang merasa iba dengan wanita itu.

"Kasian banget.... Hargailah pembantumu, karna kerja keras seorang pembantu itu untuk meringankan beban majikannya.....," tulis Morry Lamor mengomentari.

"Y ampun....kasihan amat," Phoebe Harefa menambahkan.

Michael, kemudian berpesan jika sesama manusia harus menghargai dan mengasihi meskipun itu pembantu rumah tangga, sopir atau tukang kebun. Sebab, menghargai dan menghormati sesama adalah bentuk ibadah kepada Tuhan.

"Hidup ini bukan tentang untung Rugi, Bukan tentang Milik sendiri.. Tp dgn Berbagi Sedikit yang kita punya kita sdh Mencintai Tuhan kita masing2 yg kita percayai," pungkasnya.

Kisah istri setia temani suaminya koma selama 9 bulan ini bikin haru


Saat kita berada roda kehidupan paling bawah, di situlah kesetiaan pasangan diuji.

 Cinta sejati dibuktikan dengan menerima pasangan terlepas bagaimana pun keadaannya. Bukan hanya saat berada dalam kondisi bahagia, melainkan juga saat kondisi paling buruk sekali pun. Saat kita berada roda kehidupan paling bawah, di situlah kesetiaan pasangan diuji. Kisah pasangan asal Filipina ini bisa menjadi contohnya.
Awal tahun ini, pasangan suami istri Shieka dan Francis bersuka cita karena akan dikaruniai bayi kembar. "Dia sangat bahagia, setiap kali ia bertemu orang di jalan, ia selalu mengatakan kalau dirinya akan mempunyai anak kembar," kenang Shieka.
Namun kebahagiaan mereka tidak berlangsung lama. Suatu hari saat Francis pulang kerja, ia mengeluhkan sakit di dadanya setelah lembur semalaman. Ia juga mengalami batuk-batuk. Francis nyaris meninggal saat tiba di rumah sakit. Beruntung dokter bertindak cepat, sehingga nyawanya berhasil tertolong.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ia ternyata mengidap Hypoxic and Ischemic Encephalopathy (HIE), suatu kondisi dimana otak mengalami kerusakan akibat tidak menerima cukup oksigen dan darah. Kondisi otaknya juga rusak dan kini Francis terbaring koma. Ia berada di ICU selama 3 bulan sebelum akhirnya diizinkan pulang.
Bulan Agustus lalu, istri Francis akhirnya melahirkan anak kembar yang sudah lama dinanti. Sayangnya, Francis tidak bisa merasakan kebahagiaan dan menggendong anaknya karena masih dalam kondisi koma. Bahkan, ia tidak bisa melihat wajah anaknya karena mengalami kebutaan akibat komplikasi.
Kendati kondisi suaminya semakin parah, Shieka tak pernah patah semangat. "Aku sangat mencintainya dan aku akan melakukan apapun demi suamiku," kata dia yang dikutip brilio.net

Hukum Kenduri Sambut Jamaah Haji

Hukum Kenduri Sambut Jamaah Haji
Add caption
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Pengasuh rubrik Bahtsul Masail NU Online yang baik, beberapa tetangga saya tengah menunaikan ibadah haji. Dalam waktu dekat ini mereka akan kembali ke kampung halaman. Sementara pihak keluarganya yang ditinggalkan tengah mempersiapkan selamatan untuk menyambut anggota keluarga mereka yang berangkat haji. Pertanyaan saya, apa hukumnya mengadakan selamatan menyambut kepulangan orang haji? Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Muslim/Depok).

Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya kepada kita semua. Dalam masyarakat Arab, selamatan memiliki banyak istilah. Ada selamatan kelahiran anak, selamatan perkawinan, selamatan bangun rumah, selamatan secara umum atau syukuran, dan banyak selamatan lainnya. Hampir semua ada istilahnya secara khusus. Tetapi masyarakat Arab menyebut selamatan secara umum dengan istilah “walimah”.

Perihal selamatan dalam rangka menyambut kedatangan orang dari perjalanan jauh, khazanah fikih menyebutnya dengan istilah “naqi’ah”. Salah satu rujukan yang disebutkan di sini adalah keterangan Syekh Abu Zakariya Al-Anshari dalam karyanya Asnal Mathalib berikut ini.

( وَلِلْقُدُومِ ) مِنْ السَّفَرِ ( نَقِيعَةٌ ) مِنْ النَّقْعِ وَهُوَ الْغُبَارُ أَوْ النَّحْرُ أَوْ الْقَتْلُ ( وَهِيَ مَا ) أَيْ طَعَامٌ ( يُصْنَعُ لَهُ ) أَيْ لِلْقُدُومِ سَوَاءٌ أَصَنَعَهُ الْقَادِمُ أَمْ صَنَعَهُ غَيْرُهُ لَهُ كَمَا أَفَادَهُ كَلَامُ الْمَجْمُوعِ فِي آخِرِ صَلَاةِ الْمُسَافِرِ

Artinya, “(Untuk kenduri sambutan kedatangan) dari perjalanan (disebut naqi‘ah) berasal dari naqa’ yang artinya debu, penyembelihan, atau pemotongan. (Naqi‘ah itu suatu) makanan (yang dihidangkan dalam jamuan upacara penyambutan) terlepas dari jamuan itu disediakan oleh pihak yang datang atau orang lain. Hal ini disebutkan An-Nawawi dalam Al-Majmu’ di akhir bab shalat musafir,” (Lihat Syekh Abu Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib fi Syarhir Raudhatit Thalib, juz 15, halaman 407).

Ulama Syafi’iyah cenderung menganjurkan umat Islam untuk mengadakan walimah atau selamatan. Karena selamatan merupakan bentuk kebahagiaan yang dianjurkan untuk diungkapkan kepada publik. Karenanya hukum selamatan atau kenduri menyambut kedatangan bagi mereka adalah sunah. BukuKifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtishar karya Syekh Abu Bakar bin Muhammad Al-Husaini menyebutkannya sebagai berikut.

فصل والوليمة على العرس مستحبة والإجابة إليها واجبة إلا من عذر الوليمة طعام العرس مشتقة من الولم وهو الجمع لأن الزوجين يجتمعان وقال الشافعي والأصحاب الوليمة تقع على كل دعوة تتخذ لسرور حادث كنكاح أو ختان أو غيرهما 

Artinya, “Kenduri perkawinan (walimah) itu dianjurkan. Sedangkan hukum memenuhi undangan kenduri itu wajib kecuali bagi mereka yang udzur. Kata ‘walimah’ sendiri merupakan pecahan kata ‘walam’ yang maknanya berkumpul karena pasangan suami istri terhubung dalam satu ikatan perkawinan. Walimah sendiri, kata Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah, adalah sebutan untuk undangan kenduri apa saja yang diadakan sebagai wujud ungkapan kebahagiaan seperti perkawinan, khitanan, dan lain sebagainya,” (Lihat Syekh Abu Bakar bin Muhammad Al-Husaini, Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtishar, Darul Basya’ir, Damaskus, Tahun 2001, Cetakan Ke-9, Halaman 444).

Hanya saja para ulama Syafi’iyah memberikan batasan terkait perjalanan seperti apa yang dianjurkan untuk diadakan selamatan penyambutan atau naqiah. Kalau hanya perjalanan dekat ke tepi kota atau lintas provinsi yang tidak jauh, kita tidak dianjurkan untuk mengadakan selamatan penyambutan. Demikian dijelaskan oleh Ibnu Hajar Al-Haitami sebagai berikut ini.

وَأَطْلَقُوا نَدْبَهَا لِلْقُدُومِ مِنْ السَّفَرِ وَظَاهِرٌ أَنَّ مَحَلَّهُ فِي السَّفَرِ الطَّوِيلِ لِقَضَاءِ الْعُرْفِ بِهِ أَمَّا مَنْ غَابَ يَوْمًا أَوْ أَيَّامًا يَسِيرَةً إلَى بَعْضِ النَّوَاحِي الْقَرِيبَةِ فَكَالْحَاضِرِ نِهَايَةٌ وَمُغْنِي ا هـ .

Artinya, “Para ulama menyebutkan kesunahan walimah secara mutlak bagi jamuan penyambutan orang yang tiba dari perjalanan. Jelas ini berlaku bagi perjalanan jauh yang ditempuh untuk menunaikan kepentingan apa saja pada umumnya. Sedangkan kepergian seseorang sehari atau beberapa hari ke suatu daerah yang dekat, dihukumi seperti orang yang hadir menetap di dalam kota. Demikian disebut dalam Nihayah dan Mughni,” (Lihat Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, juz 31, halaman 384).

Keterangan di atas jelas mengatakan kepada kita bahwa selamatan penyambutan orang yang pergi menunaikan ibadah haji ke kampung halaman dianjurkan dalam agama. Sementara tetangga yang menerima undangan diusahakan menghadiri selamatan tersebut.

Saran kami, jabatlah tangan tetangga kita yang baru menunaikan ibadah haji. Ucapkan selamat dan doakan mereka yang baru tiba di tanah air. Doakan mereka agar ibadah haji yang baru mereka tunaikan mendapat status haji mabrur.

Demikian yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb.



Sumber : dream.co.id

Uang Pembeli Tertinggal, Bolehkah Disedekahkan?

Hukum Menggunakan Uang Orang Lain yang Tertinggal Tanpa Izin

Para Muslim yang berprofesi sebagai pedagang mungkin pernah mengalami kasus uang kembalian yag tertinggal. Bisa juga uang pembeli yang tertinggal karena transaksi membeli pulsa tak berhasil. 
Setiap penjual pasti berharap si pembeli akan kembali untuk mengambil uangnya. Namun banyak kejadian, uang itu tak kunjung diambil.

Lantas, apakah kita boleh menggunakan uang tersebut? Lantas, apa yang seharusnya dilakukan oleh pedagang yang bersangkutan?
Dikutip dari rubrik Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, para ulama menyatakan sebetulnya setiap orang tidak boleh menggunakan harta orang lain tanpa izin akad tawkil dan akad lain, termasuk juga surat kuasa.

Penggunaan harta orang lain disebut dengan istilah tasharruf fudhuli (pengelolaan yang berkaitan dengan urusan orang lain), yang memiliki status hukum tidak sah. Para ulama mewajibkan untuk mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya.

Dalam Minhajul Abidin, Imam Al Ghazali menulis:

" Adapun yang berkaitan dengan harta, Saudara harus mengembalikannya kepada pemiliknya jika mungkin dilakukan. Kalau tidak sanggup karena ketiadaan dan fakir, saudara harus meminta kerelaannya. Kalau tidak sanggup karena yang bersangkutan entah di mana atau sudah wafat, maka sedekahlah yang pahalanya ditujukan untuk yang bersangkutan jika mungkin. Tetapi kalau itu pun tidak mungkin, perbanyaklah berbuat baik dan bertobat kepadaAllah dan memohonlah kepada-Nya agar di hari Kiamat kelak yang bersangkutan merelakan haknya yang ada padamu."
Lantas bagaimana jika pedagang tersebut tidak mengenali si pemilik uang? Ditambah lagi, pedagang itu tidak tahu di mana dia harus mengembalikan uang tersebut.
Terkait kasus ini, seperti pendapat Imam Al Ghazali, uang tersebut dapat disedekahkan dengan niat pahala ditujukan kepada pemilik uang. Jika tidak mampu, disarankan untuk memperbanyak kebaikan yang pahalanya ditujukan kepada pemilik uang.

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Pengasuh rubrik Bahtsul Masail NU Online yang baik. Sebelum bertanya, saya mau bercerita. Saya dulu bekerja di sebuah gerai pulsa dan hp bekas. Pada suatu hari ada pembeli pulsa dengan membawa uang dan catatan nomor hp yang dituju lalu pergi. Setelah saya kirim ke nomor tersebut, ternyata nomor tersebut sudah tidak aktif alias mati. Jadi pulsa tidak bisa terkirim dan pembelipun tidak pernah terlihat lagi.

Pertanyaannya, bagaimana cara mengembalikan uang tersebut, apakah boleh kita manfaatkan? Seandainya uang di atas tersebut harus dikembalikan, adakah cara pengembalian yang tidak membuat saya malu? Mohon penjelasannya. Terima kasih, semoga dibalas Allah dengan berlipat ganda. Amin. (Abdullah/Negara, Jembrana Bali).

Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya kepada kita semua. Ulama secara jelas menyatakan bahwa kita tidak boleh menggunakan harta yang bukan milik kita tanpa izin semacam akad tawkil dan akad lain sejenis, atau semacam surat kuasa.

Para ulama menyebut penggunaan harta yang bukan milikinya dengan istilah tasharruf fudhuli(pengelolaan yang berkaitan dengan urusan orang lain) yang jelas tidak sah. Tetapi para ulama mewajibkan orang yang menggunakan harta orang lain untuk mengganti kerugian dari harta tersebut.

Kewajiban seseorang mengembalikan harta milik orang lain disebutkan secara jelas oleh Imam Al-Ghazali dalam karyanya Minhajul ‘Abidin yang kami kutipkan berikut ini.
فما كان في المال فيجب عليك أن ترده عليه إن أمكنك فإن عجزت عن ذلك لعدم وفقر فتستحل منه فإن عجزت عن ذلك لغيبة الرجل أو موته وأمكن التصدق عنه فافعل وإن لم يمكن فعليك بتكثير حسناتك والرجوع إلى الله بالتضرع والابتهال أن يرضيه عنك يوم القيامة

Artinya, “Adapun yang berkaitan dengan harta, Saudara harus mengembalikannya kepada pemiliknya jika mungkin dilakukan. Kalau tidak sanggup karena ketiadaan dan fakir, saudara harus meminta kerelaannya. Kalau tidak sanggup karena yang bersangkutan entah di mana atau sudah wafat, maka sedekahlah yang pahalanya ditujukan untuk yang bersangkutan jika mungkin. Tetapi kalau itu pun tidak mungkin, perbanyaklah berbuat baik dan bertobat kepada Allah dan memohonlah kepada-Nya agar di hari Kiamat kelak yang bersangkutan merelakan haknya yang ada padamu,” (Lihat Abu Hamid Al-Ghazali,Minhajul Abidin, Semarang, Karya Toha Putra, tanpa tahun, halaman 11).

Dalam konteks yang ditanyakan, saudara Abdullah sudah kehilangan jejak yang bersangkutan. Tentu sebelumnya kita harus berupaya mencari tahu alamat atau kontak yang bersangkutan. Kalau sudah kehilangan jejak, kita bisa menggunakan uang orang tersebut dengan catatan menggantinya ketika yang bersangkutan kembali ke gerai atau kita mengetahui kontaknya.

Sesuai dengan saran Imam Ghazali, kita dapat menyedekahkan uang tersebut dengan niat pahalanya diperuntukan bagi yang bersangkutan. Kalau pun kita tidak mampu, kita bisa memperbanyak kebaikan yang pahalanya ditujukan bagi orang yang bersangkutan.

Imam Al-Ghazali lebih jauh menyarankan secara teknis bahwa kalau dengan mengembalikan uang yang jumlahnya tidak seberapa misalnya akan mengundang fitnah atau mendatangkan mudharat yang kemungkinan terjadi seperti pembunuhan dan lain sebagainya, kita sebaiknya tidak perlu mengembalikan. Tetapi kita cukup berbuat baik yang banyak yang pahalanya untuk orang tersebut. Kita juga harus bertobat dan berdoa kepada Allah dengan harapan yang bersangkutan tidak menuntut haknya kepada kita di akhirat kelak.

Menurut kami, selain penjaga gerai hp hal semacam ini bisa saja terjadi pada sopir taksi, pengemudi angkutan umum, dan profesi lainnya.

Cara yang ditawarkan Imam Al-Ghazali ini hendaknya tidak dijadikan jurus andalan bagi kita untuk menzalimi hak milik orang lain. Teknik tawaran Imam Al-Ghazali ini merupakan langkah darurat dan jalan alternatif terakhir.

Demikian yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb.



Sumber : Dream.co.id