Kebakaran hutan dan lahan jadi masalah besar di Indonesia. Selain ribuan warga terkena penyakit infeksi pernapasan, kembali jatuh korban akibat kebakaran lahan ini.
Prajurit Satu Wahyudi, prajurit Taop 1 Satbak A Ton 2 Denrudal 004 Dumai ditugaskan ikut menanggulangi kebakaran lahan di Rokan Hilir. Tanggal 18 Agustus Wahyudi hilang saat bertugas. Jenazahnya baru ditemukan empat hari kemudian dengan kondisi tewas akibat luka bakar.
Wahyudi jelas bukan disembunyikan orang Bunian atau mitos lain seperti kepercayaan masyarakat. Dia tewas saat bertugas memadamkan api dan jadi korban kebakaran lahan.
Warga Riau dan jajaran TNI berduka atas kematian Pratu Wahyudi. Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman berjanji akan menyeret para pelaku pembakaran lahan ke jalur hukum.
"Kapolda aparat hukum bersama pemerintah lebih keras lagi untuk mengentaskan masalah hukum kebakaran ini. Tadi saya dengar kabar masih ada yang bakar hutan di dekat Kota Pekanbaru, ini kan sudah kelewatan," kata Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman saat menyampaikan bela sungkawa untuk Pratu Wahyudi.
Sebelum kasus kematian Wahyudi, penegakan hukum soal kebakaran lahan sudah jadi sorotan lebih dulu. Polri menghentikan perkara alias meng-SP3 kasus kebakaran hutan 15 perusahaan.
Adapun 15 perusahaan itu adalah PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, dan PT Sumatera Riang Lestari. Lainnya adalah PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam, PT Rimba Lazuardi, PT Partawira, PT Alam Sari Lestari, PT PAN United dan PT Riau Jaya Utama.
Kapolda Riau Brigjen Pol Supriyanto telah diperiksa Mabes Polri terkait SP3 tersebut. Tim Mabes Polri akan datang ke Riau untuk menyelidiki kenapa SP3 itu diterbitkan Polda Riau. Polisi sendiri beralasan penghentian kasus sudah sesuai prosedur dan tak ditemukan unsur pidana.
Penghentian kasus ini menuai polemik. DPR mencurigai motif di baliknya. Masalah ini juga telah sampai ke tangan Presiden Jokowi.
"Saya sudah lapor ke Presiden. Presiden minta saya bicara dengan Kapolri dan Menteri Kehutanan, tentu ini masalah hukum harus hati-hati melakukan intervensinya karena ini wilayah hukum yang otonom," kata Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki di kantornya, Kamis (28/7).
Teten menjelaskan Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah diminta untuk mengevaluasi pemberian SP3 tersebut. Maka dari itu, tak menutup kemungkinan kasus pembakaran hutan ini akan dibuka kembali.
Jikalahari, LSM yang peduli lingkungan di Riau, mengatakan selain pemerintah, korporasi dan cukong bertanggung jawab atas kematian Pratu Wahyudi.
"Pemerintah hanya fokus pada persoalan hilir, yaitu memadamkan api, namun melupakan pembenahan yang lebih sistematis di hulu persoalan. Padahal jika pembenahan di hulu diprioritaskan, jatuhnya korban bertambah dapat dicegah,"kata Woro.
Dia memandang bahwa persoalan hulu tak ada progres, katanya, maka korporasi dan cukong justru menjadi nyaman saja membakar hutan dan lahan.
Jangan lagi cukong dapat untung sementara prajurit TNI mati terbakar.
Sumber: merdeka.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar