Senin, 19 Desember 2016
Bergerak Cepat! Pakde Karwo Geram, Lihat Jatim Diserbu Pekerja Tiongkok Ilegal
Ribuan tenaga kerja asing (TKA) ramai-ramai menyerbu perusahaan di Indonesia, khususnya Jawa Timur. Kehadiran mereka dianggap mengancam nasib para buruh lokal sebab sektor pekerjaan yang digarap para TKA bukanlah sektor khusus yang membutuhkan suatu keahlian. Justru para TKA ini mengerjakan sektor kasar yang biasa dikerjakan oleh buruh lokal.
Menanggapi hal ini, Gubernur Jatim Soekarwo mulai panik. Saat ini pihaknya telah mengumpulkan sejumlah data mulai dari total TKA yang masuk ke Jatim hingga perusahaan mana saja yang memepekerjakan para TKA tersebut.
Adanya desakan dari berbagai kalangan berhasil membuat Soekarwo turun tangan mengatasi gempuran tenaga asing ini. Untuk itu pihaknya dalam waktu dekat akan mengumpulkan berbagai pihak dalam menangani kasus ini.
“Kita akan bicarakan dengan DPRD Jatim Komisi A (bidang hukum), Komisi E (bidang ketenagakerjaan) juga pimpinan DPRD Jatim bersama Biro Hukum juga Dekan Fakultas Hukum. Intinya politik dan hukum harus berjalan dengan baik,” ujarnya ditemui LICOM usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (19/12/2016).
Ditanya apakah akan menyiapkan sanksi tegas untuk perusahaan dan TKA, Pakde Karwo (sapaan akrab Soekarwo) menegaskan hal itu termasuk yang akan dibahas. “Ini akan kita bicarakan, tentu dengan upaya pendekatan. Tapi saya belum bisa ngoomong sekarang, karena ini pekerjaaan intelijen,” tegas
gubernur yang juga Ketua DPD partai Demokrat Jatim ini
Terpisah, Anggota Komisi E DPRD Jatim Reno Zulkarnaen mengaku komisinya tidak akan tinggal diam menghadapi maraknya TKA yang dipekerjakan di sejumlah perusahaan yang tersebar di Jatim. Mulai dari Gresik, Pasuruan, Surabaya, Lamongan dan Probolinggo.
“Prinsipnya sekarang yang kita lihat dari sisi legal atau ilegalnya tenaga kerja asing yang masuk ini. Ini harus segera disidak, didata ulang oleh pihak Disnaker yang bekerja sama dengan pihak Imigrasi. Bagi TKA yang tidak jelas visanya, tidak jelas sertifikasinya harus segera dideportasi. Harus begitu, tapi kalau memang izinnya lengkap dan harus bekerja disini, ya diperbolehkan. Intinya jangan sampai isu tenaga kerja asing ini dibiarkan begitu saja,” kata Reno.
Ia menjelaskan, dengan adanya revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2015 soal Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dimana pekerja asing tidak lagi diwajibkan untuk memiliki kemampuan berbahasa Indonesia sebenarnya juga merupakan kesempatan bagi pihak asing untuk dengan mudah masuk ke Indonesia.
“Meskipun dalam Perda kita tentang Ketenagakerjaan telah mengatur adanya kewajiban menguasai bahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing, namun dengan adanya aturan menteri itu ya jelas kalah. Tapi sudahlah, sekarang yang kita lihat dari legal atau ilegalnya TKA itu,” paparnya.
Karena itu pihaknya berharap agar Pemprov Jatim bersama lembaga terkait baik kepolisian maupun Imigrasi untuk segera bekerjasama dalam menghadapi TKA di Jatim yang ilegal. Komisi E, lanjut Reno, juga akan segera turun melakukan sidak ke sejumlah perusahaan yang mempekerjakan TKA.
“Selama dia legal, visanya jelas, sudah tersertifikasi jelas boleh bekerja. Tapi kalau itu semua dilanggar, sanksinya deportasi. Dan yang berkewenangan melakukan deportasi yakni polisi dan pihak Imigrasi,” tandas Anggota Fraksi Partai Demokrat ini.@sarifa
sumber: lensaindonesia
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar