Korlantas Polri resmi menerbitkan e-Tilang, e-Samsat, dan SIM on-line, Jumat (16/12). Tiga aplikasi ini, nantinya akan memudahkan dan dan memaksamilkan pelayanan terhadap masyarakat.
Kakorlantas Polri Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan, tiga aplikasi ini merupakan terobosan kreatif dan inovatif.
"Melaui ketiga aplisasi ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke lokasi atau daerah sesuai dengan yang tertera pada alamat KTP," kata Agung di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.
Dia menjelaskan, dengan ditertibkannya SIM on-line, diharapkan masyarakat tertib memperpanjang SIM. Masyararat dipermudahkan dengan SIM on-line, karena tidak perlu mengurus SIM di daerahnya masing-masing.
"Hal yang sama juga terjadi pada saat pengendara yang ditilang karena melanggar lalu lintas. Usai ditilang, masyarakat bisa langsung mengurus SIM tanpa lewat persidangan," tandasnya.(mg4/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar