Si pemerkosa anak yang masih 4 tahun, Jurjani (40), akhirnya dihukum mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, Kalimantan Timur. Diketahui, Jurhani membekap korban hingga meninggal lalu membakarnya. "Sudah vonis, Selasa (13/12) lalu," kata Ketua PN Sangatta, Tornado Edmawan saat dihubungi detikcom, Kamis (15/12/2016).
Dikutip dari detik, kasus itu berawal saat Jurjani membawa korban ke kbun kosong yang jauh dari kampung di Desa Benua Baru Ulu Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, 7 Juli 2016 lalu.
Korban yang masih 4 tahun itu sama sekali tidak menaruh kecurigaan apapun. Hingga akhirnya setelah dibawa ke pohon kelapa, Jurjani meperkosa anak malang itu. Setelah puas, anak yang menangis itu langsung dibekap hingga meninggal dunia.
Usai mengetahui sang anak meninggal, Jurjani menutup anak malang itu dengan pelepah pohon kelapa kering dan dedaunan.
Tidak berapa lama, Jurjani membakar tumpukan sampah itu hingga mayat anak malang tersebut ikut terbakar. Jurjani pulang ke rumahnya dan kabur. Ia menyeberang ke Pelubahan Segara, Desa Peridan, dilanjutkan menumpang truk menuju rumah Frans.
Di rumah itu, ia akhirnya tertangkap pada 16 Juli 2016. Jurjani kemudian diproses secara hukum dan diajukan ke meja hijau. Setelah melalui proses yang sangat panjang, Jurjani akhirnya dijatuhi hukuman mati atas perbuatannya tersebut.
"Pertimbangan kami, kasus ini menimpa anak-anak yang seharusnya dilindungi. Saat ini, pemerintah sudah semakin konsen terhadap kasus yang menimpa anak-anak, terutama kekerasan seksual. Apalagi perbuatan termasuk kejam dan sadis sehingga majelis memutuskan hukuman mati pantas dijatuhkan untuk kasus ini. Agar menjadi shock theraphy bagi mereka yang berani melakukan hal serupa," ujar Tornado yang juga ketua majelis di kasus itu.
sumber : wajibbaca.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar