Surabaya(beritajatim.com) - Ketua Bidang Organisasi DPD FPI Jatim, Ali Fahmi, bersama anggotanya. Minggu (18/12/2016) siang melakukan kegiatan pawai ta'aruf di sejumlah mal di Kota Surabaya.
Sebelum kegiatan memulai aksi pawai ta'aruf, FPI berkumpul di Jalan Indrapura kemudian dari sini dengan kawalan pihak kepolisian bergerak ke Pasar Atum, ITC,Grand City, Delta Plaza, WTC,Excelso Galaxy Mallz Excelso Tunjungan Plaza, dan Ciputra World.
"Kegiatan ini hanya ingin sekedar menyosialisasikan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomer 56/2016. Yakni tentang hukum pengginaan atribut keagamaan non-muslim di mal dan pusat perbelanjaan yang ada Surabaya," kata Ali.
Kedatangan pihak kami (FPI) hanya untuk meminta agar pihak manajemen mal tidak memaksa karyawannya yang beragama Islam mengenakan atribut Natal seperti topi Santa Claus.
Dalam kegiatan ini disuport oleh Polrestabes Surabaya, dengan memberi pengawalan. "Meskipun kegiatan ini aksi damai, sebagai antisipasi kita tetap memberi kawalan. Supaya pawai ta'aruf tidak ada gesekan," kata Kombes Pol M Iqbal Kapolrestabes Surabaya, Minggu (18/12/2016).
Namun pihaknya juga menegaskan, bahwa aksi FPI ini bukan aksi sweeping. "Jadi bagi warga kota Surabaya ngak usah panik, sebab FPI hanya menyosialisasikan fatwa MUI di luar mal," terangnya.
Dan untuk aksi ta'aruf sendiri, FPI dan pihak manajemen mal-mal yang berada di Surabaya, juga telah menadatangani kesepakat yang tedapat dua poin yakni tidak melakukan penggunaan attibut Natal kepada karyawan/karyawati beragama Islam dan tidak memaksakan penggunaan atribut Natal kepada karyawan/karyawati baik dengan intimidasi atau iming-iming sesuatu.[gil/ted]
sumber : beritajatim.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar