Jumat, 16 Desember 2016
Nekad Cabuli 6 Santri, Guru Agama 70 Tahun Ini Hanya Divonis Seperti Ini..
Puang Tarrang (70), seorang guru agama di Kampung Lacina, Desa Taddang Palie, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, divonis 15 tahun penjara karena telah mencabuli 6 murid mengajinya.
Puang Tarrang divonis di Pengadilan Negeri Kabupaten Pinrang dalam agenda Sidang Pembacaan Vonis.
“Dalam fakta persidangan, terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap anak santrinya setelah melakukan pengajian. Para korban itu adalah NF (11), SM (9), SR (9), SRS (10), NH (10), dan FS (9),” kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Firman Akbar, saat pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Pinrang, Sulawesi Selatan.
Berdasarkan fakta persidangan dan bukti surat visum, terdakwa diduga melakukan pelecehan seksual terhadap keenam korban dengan memegang alat kelamin mereka.
“Dari hasil visum, sejumlah alat kelamin korban mengalami robek, dan salah satu di antaranya mengalami pecah selaput pembuluh darah,“ ucap Firman.
Karena terbukti bersalah, Puang yang dikenal sebagai tokoh masyarakat yang berpengaruh di daerahnya dan juga dikenal sebagai ahli agama yang kerap melakukan kegiatan tablig di Kabupaten Pinrang hingga luar negeri, ke India, divonis dengan hukuman penjara 15 tahun.
“Dengan ini kami nyatakan terdakwa divonis dengan 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 82 ayat 1, juncto Pasal 76 C, UU Nomor 35 Tahun 2015 dengan perubahan undang-undang tentang perlindungan anak, juncto Pasal 461 KUHP,“ kata Firman sambil mengetuk palu sidang.
Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis ini, sejumlah anggota keluarga korban menangis.
Bahkan, salah seorang anggota keluarga korban harus digendong karena pingsan. (Kontributor Pinrang, Suddin Syamsuddin)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar