
Satpol PP Propinsi Aceh ringkus 34 perempuan yang terjaring dalam razia syariat Islam yang digelar di kota Aceh Besar bersama TNI/Polri.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Komandan Operasi Satpol PP Nasrul Miadi bahwa 34 perempuan ditangkap karena menggunakan pakaian ketat, Rabu
Razia tersebut digelar guna menegakan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam. Razia lebih ditujukan kepada masyarakat yang tidak mengenakan pakaian sesuai Islam.
Dalam razia itu juga terjaring 14 laki-laki yang memakai celana pendek.
"Petugas menghentikan setiap ada wanita maupun laki-laki yang berpakaian ketat maupun celana pendek. Mereka yang terjaring diberikan pembinaan dan nama mereka juga dicatat," tutur Nasrul.
Wakil Komandan Operasi Satpol dan WH Provinsi Aceh itu menambahkan dalam razia tersebut pihaknya turut melibatkan petugas dari Satpol PP dan WH Aceh Besar.
"Ini sebagai bentuk koordinasi kami dengan kabupaten kota. Begitu juga nanti kalau razia di kabupaten kota lainnya, seperti Banda Aceh, kami akan melibatkan petugas Satpol PP dan WH Banda Aceh," tandas Nasrul.
sumber beritacenter
Tidak ada komentar:
Posting Komentar